Makalah Piutang dalam Akuntansi Pemerintahan



Dibawah ini adalah contoh makalah mengenai piutang dalam akuntansi pemerintahan, salah satu makalah yang saya buat bersama teman teman saya buat. semoga bermanfaat!! ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ’œ๐Ÿ’›๐Ÿ’š


KATA PENGANTAR



Puji syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat, karunia terutama kesempatan yang diberikan-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini dengan baik. Tanpa adanya kesempatan, mustahil kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini secara tuntas, walaupun masih banyak terdapat kekurangan. Tugas Makalah ini memuat Tentang “Piutang dalam akuntansi pemerintahan” dan sebagai tugas guna menambah nilai.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan, tetapi  kami berusaha semaksimal mungkin untuk membuat makalah ini agar dapat dibaca dan dipahami dengan baik. segala kritikan dan masukan dari semua pihak, akan menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi kami, kelompok 3 demi kesempurnaan makalah ini.
Kiranya yang Maha Kuasa tetap menyertai kita sekalian, dengan harapan pula agar karya ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya.






                                                                                                            Palu, 17 September 2018



                                                                                                                               Kelompok 3



  


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan

BAB II :            PEMBAHASAN
A.      Definisi Piutang
B.      Pengakuan dan Pengukuran
C.      Penilaian
D.     Pengungkapan

BAB III:            PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran

DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang berbasis akrual, mengatur bahwa pendapatan diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi dan beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa sedangkan belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.
Salah satu pos yang penting di Neraca adalah piutang, dimana pada tanggal laporan keuangan, apabila terdapat hak pemerintah untuk menagih, harus dicatat sebagai penambahan aset pemerintah berupa piutang.

Definisi aset menurut PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan, adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.   

Selanjutnya juga perlu diberikan pedoman terhadap pengakuan timbulnya hak tagih atas pungutan pendapatan negara/daerah, perikatan, tuntutan ganti rugi serta akibat keputusan pengadilan. Selama ini dikenal pengakuan dan pencatatan piutang berdasarkan nilai nominal saja, tanpa memperhitungkan kolektibilitas sesuai dengan sifat dan karakteristik debitur. Hal tersebut akan menimbulkan kerugian moril bagi bangsa dan negara (moral hazard) yang tinggi atas akuntansi piutang, karena dapat menimbulkan adanya hak pemerintah untuk menagih, yang tidak dilaporkan atau yang disalahgunakan.








B.      MAKSUD DAN TUJUAN
 Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan lebih dalam proses pembelajaran mengenai akuntansi piutang pada umumnya, khususnya dalam proses mengakui, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan piutang dan peristiwa/transaksi yang mempengaruhi piutang dalam laporan keuangan pemerintah.



BAB II
PEMBAHASAN
A.     DEFINISI PIUTANG
รผ  Berdasarkan Teknis SAP Nomor 02 tahun 2005 menyatakan :
“Piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini senada dengan berbagai teori yang mengungkapkan bahwa piutang adalah manfaat masa depan yang diakui pada saat ini.”

รผ Piutang adalah jumlah uang yang akan diterima oleh Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah, yang diharapkan diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.

รผ  Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan kualitas piutang.

รผ  Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debitornya. Mekanisme perhitungan dan penyisihan saldo piutang yang mungkin tidak dapat ditagih, merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang.

·         Klasifikasi Piutang
Piutang dilihat dari sisi peristiwa yang menyebabkan timbulnya piutang dibagi atas:
a.      Pungutan
Piutang yang timbul dari peristiwa pungutan, terdiri atas:
1.Piutang Pajak Daerah Pemerintah Provinsi;
2.Piutang Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota;
3.Piutang Retribusi;
4.Piutang Pendapatan Asli Daerah Lainnya.
b.      Perikatan Piutang yang timbul dari peristiwa perikatan, terdiri atas: .
1.      Pemberian Pinjaman;
2.      Penjualan;
3.      Kemitraan;
4.      Pemberian fasilitas.
c.       Transfer antar Pemerintahan Piutang yang timbul dari peristiwa transfer antar pemerintahan, terdiri atas:
1.      Piutang Dana Bagi Hasil;
2.      Piutang Dana Alokasi Umum;
3.      Piutang Dana Alokasi Khusus;
4.      Piutang Dana Otonomi Khusus;
5.      Piutang Transfer Lainnya;
6.      Piutang Bagi Hasil Dari Provinsi;
7.      Piutang Transfer Antar Daerah;
8.      Piutang Kelebihan Transfer.
d.      Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Piutang yang timbul dari peristiwa tuntutan ganti kerugian daerah, terdiri atas:
1.      Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
2.      Piutang yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Piutang antara lain diklasifikasikan sebagai berikut:




Piutang Pendapatan

Piutang Pajak Daerah


Piutang Retribusi


Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan


Piutang Lain-lain PAD yang sah


Piutang Transfer Pemerintah Pusat


Piutang Transfer Pemerintah Lainnya


Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya


Piutang Pendapatan Lainnya
Piutang Lainnya

Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang


Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya


Uang Muka


B.      PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
1.      Pengakuan Piutang
Piutang diakui saat timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas lain. Piutang dapat diakui ketika: 
·         diterbitkan surat ketetapan/dokumen yang sah; atau
·         telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau
·         belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa, diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:
1.      harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas;
2.      jumlah piutang dapat diukur
3.      telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan;
4.      belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.

Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan hasil sumber daya alam yang menjadi hak daerah yang belum ditransfer. Nilai definitif jumlah yang menjadi hak daerah pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya suatu tahun anggaran. Apabila alokasi definitif menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran, maka jumlah tersebut dicatat sebagai piutang DBH oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.            
Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui apabila akhir tahun anggaran masih ada jumlah yang belum ditransfer, yaitu merupakan perbedaaan antara total alokasi DAU menurut Peraturan Presiden dengan realisasi pembayarannya dalam satu tahun anggaran. Perbedaan tersebut dapat dicatat sebagai hak tagih atau piutang oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan, apabila Pemerintah Pusat mengakuinya serta menerbitkan suatu dokumen yang sah untuk itu.
Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui pada saat Pemerintah Daerah telah mengirim klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah difinitifnya, tetapi Pemerintah Pusat belum melakukan pembayaran. Jumlah piutang yang diakui oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar jumlah klaim yang belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat. Piutang Dana Otonomi Khusus (Otsus) atau hak untuk menagih diakui pada saat pemerintah daerah telah mengirim klaim pembayaran kepada Pemerintah Pusat yang belum melakukan pembayaran.
Piutang transfer lainnya diakui apabila:
1.      dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima;
2.      dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat.
Piutang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil realisasi pajak dan hasil sumber daya alam yang menjadi bagian daerah yang belum dibayar. Nilai definitif jumlah yang menjadi bagian kabupaten/kota pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya tahun anggaran. Secara normal tidak terjadi piutang apabila seluruh hak bagi hasil telah ditransfer. Apabila alokasi definitif telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun anggaran, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dicatat sebagai hak untuk menagih (piutang) bagi pemda yang bersangkutan.
Transfer antar daerah dapat terjadi jika terdapat perjanjian antar daerah atau peraturan/ketentuan yang mengakibatkan adanya transfer antar daerah. Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar. Apabila jumlah/nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak daerah penerima belum dibayar sampai dengan akhir periode laporan, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dapat diakui sebagai hak tagih bagi pemerintah daerah penerima yang bersangkutan. Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Apabila suatu entitas mengalami kelebihan transfer, maka entitas tersebut wajib mengembalikan kelebihan transfer yang telah diterimanya.
Sesuai dengan arah transfer, pihak yang mentransfer mempunyai kewenangan untuk memaksakan dalam menagih kelebihan transfer. Jika tidak/belum dibayar, pihak yang mentransfer dapat memperhitungkan kelebihan dimaksud dengan hak transfer periode berikutnya.

2.  Pengukuran
Pengukuran piutang pendapatan adalah sebagai berikut:
1)      disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau
2)      disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang mengajukan banding; atau
3)      disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi.
Piutang pendapatan diakui setelah diterbitkan surat tagihan dan dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum dalam tagihan. Secara umum unsur utama piutang karena ketentuan perundang-undangan ini adalah potensi pendapatan. Artinya piutang ini terjadi karena 4 pendapatan yang belum disetor ke kas daerah oleh wajib setor. Oleh karena setiap tagihan oleh pemerintah wajib ada keputusan, maka jumlah piutang yang menjadi hak pemerintah daerah sebesar nilai yang tercantum dalam keputusan atas penagihan yang bersangkutan.
Pengukuran atas peristiwa-peristiwa yang menimbulkan piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut:
1)      Pemberian pinjaman
Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan.
2)      Penjualan
Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
3)      Kemitraan
Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.
4)      Pemberian fasilitas/jasa
Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima.
Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut:
1)      Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku;
2)      Dana Alokasi Umum sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat ke kabupaten;
3)      Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.
Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut:
1.      Disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan;
2.      Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnya.

·         Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal
Piutang disajikan berdasarkan nilai nominal tagihan yang belum dilunasi tersebut dikurangi penyisihan kerugian piutang tidak tertagih. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penghapusan piutang maka masing-masing jenis piutang disajikan setelah dikurangi piutang yang dihapuskan.

·         Pemberhentian Pengakuan
Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara yaitu: penghapustagihan (write-off) dan penghapusbukuan (write down). Hapus tagih yang berkaitan dengan perdata dan hapus buku yang berkaitan dengan akuntansi untuk piutang, merupakan dua hal yang harus diperlakukan secara terpisah.Tujuan hapus buku adalah menampilkan aset yang lebih realistis dan ekuitas yang lebih tepat. Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang.

·         Penerimaan Tunai atas Piutang yang Telah Dihapusbukukan
Suatu piutang yang telah dihapusbukukan, ada kemungkinan diterima pembayarannya, karena timbulnya kesadaran dan rasa tanggung jawab yang berutang. Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapusbukukan, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan pendapatan atau melalui akun Penerimaan Pembiayaan, tergantung dari jenis piutang.

Pengukuran piutang atas peristiwa keterjadiannya
Pemberianpinjaman Piutang dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan Dari kas daerah dan Atauapabila berupa barang Jasaharusdinilai Dengan Nilai Wajar Pada Tanggal Pelaporan Atas Barang/Jasa Tersebut.
C.        PENILAIAN
Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Nilai bersih yang dapat direalisasikan adalah selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang.
   Penggolongan kualitas piutang merupakan salah satu dasar untuk menentukan besaran tarif penyisihan piutang. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan jatuh tempo/umur piutang dan perkembangan upaya penagihan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Kualitas piutang didasarkan pada kondisi piutangpada tanggal pelaporan.
Dasar yang digunakan untuk menghitung penyisihan piutang adalah kualitas piutang. Kualitas piutang dikelompokkan menjadi 4 (empat) dengan klasifikasi sebagai berikut:
1)      Kualitas Piutang Lancar;
2)      Kualitas Piutang Kurang Lancar;
3)      Kualitas Piutang Diragukan;
4)      Kualitas Piutang Macet
Penggolongan Kualitas Piutang Pajak Yang Pemungutannya Ditetapkan Oleh Kepala Daerah (Self Assessment)Dilakukan dengan ketentuan:

 Kualitas lancar,Dengan kriteria:
·         Umur piutang kurang dari 1 tahun ;Dan/Atau
·         Wajib pajak menyetujui hasil pemeriksaan ; Dan/Atau
·         Wajib pajak kooperatif; Dan/Atau Wajib pajak likuid;Dan/Atau
·         Wajib pajak tidak mengajukan keberatan/Banding.
Kualitas Kurang kurang lancar,Dengan kriteria:
·         Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun ;Dan/Atau
·         Wajib pajak kurangkooperatif;Dan/Atau
·         Wajibpajakmenyetujuisebagianhasilpemeriksaan;Dan/Atau
·         Wajibpajakmengajukankeberatan/Banding.
Kualitasdiragukan,Dengankriteria:
·         Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun
·         Wajib pajak tidak kooperatif; Dan/Atau Wajib pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan
·         Wajib Pajak Mengalami Kesulitan Likuiditas Kualitas Macet, Dengan Kriteria:
·         Umur piutang diatas 5 tahun
·         Wajib pajak tidak ditemukan
·         Wajib pajak bangkrut/Meninggaldunia
·         Wajib pajak mengalami musibah(Forcemajeure).
Penggolongan kualitas piutang pajak yang pemungutannya ditetapkan Oleh kepala Daerah(Officialassessment) Dilakukan dengan ketentuan:
Kualitas lancar,Dengan kriteria:
·         Umur piutang kurang dari 1tahun
·         Wajib pajak kooperatif
·         Wajib pajak likuid
·         Wajib pajak tidak mengajukan keberatan/Banding.
Kualitas Kurang kurang lancar,Dengan kriteria:
·         Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun
·         Wajib pajak kurang kooperatif
·         Wajib pajak mengajukan keberatan/Banding.
Kualitas diragukan,Dengan kriteria:
·         Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun
·         Wajib pajak tidak kooperatif
·         Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas
Kualitas macet,Dengan kriteria:
·         Umur piutang diatas 5 tahun
·         Wajib pajak tidak ditemukan
·         Wajib pajak bangkrut/Meninggaldunia
·         Wajib pajak mengalami musibah(Forcemajeure).
Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak Khusus Untuk Objek Retribusi, Dapat Dipilah Berdasarkan Karakteristik Sebagaiberikut:
 1. Kualitas Lancar, Jika Umur Piutang 0 Sampai Dengan 1 Bulan;
 2. Kualitas Kurang Lancar, Jika Umur Piutang 1 Sampai Dengan3bulan;
 3. Kualitas diragukan,Jika umur piutang 3 sampai dengan 12 Bulan;
 4. Kualitas macet, Jika umur piutang lebih dari 12 Bulan.
Besarnya penyisihan piutang tidak tertagih pada Setiap akhir tahun ditentukan sebagai berikut:


NO
Kualitas Piutang
Taksiran Piutang Tak Tertagih
1.
Lancar
0,5 %
2.
Kurang Lancar
10 %
3.
Kurang Lancar
50%
4.
Macet
100%

D.      PENGUNGKAPAN
Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
1)      kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang;
2)      rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
3)      penjelasan atas penyelesaian piutang;
4)      jaminan atau sita jaminan jika ada.

Khusus untuk tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
Penghapus bukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.

        BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Piutang adalah salah satu aset yang cukup penting bagi pemerintah daerah, baik dari sudut pandang potensi kemanfaatannya maupun dari sudutpandang akuntabilitasnya. Semua standar akuntansi menempatkan piutang sebagai aset yang penting dan memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun pengungkapannya.
2.      Pengakuan :
·         diterbitkan surat ketetapan/dokumen yang sah; atau
·         telah diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau
·         belum dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
3.      Pengukuran, disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan,ditetapkan oleh Pengadilan Pajak untuk wajib pajak yang mengajukan banding, dan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi.
4.        Penilaian ,Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Nilai bersih yang dapat direalisasikan adalah selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang.
5.      Pengungkapan, Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.

B.     Saran
Dalam mengimplementasikan SAP Akrual terdapat beberapa tantangan yang memerlukan perhatian bagi seluruh pihak yang terkait agar implementasinya dapat berjalan dengan baik Oleh karena itu, kami menyarankan untuk:
1.    Diperlukan kehati-hatian yang lebih ekstra dalam menerapkan basis akrual.
2.    Komitmen politik yang tinggi dari pengambil kebijakan dan persiapan yang matang agar proses perubahan tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Negara yang akuntabel.





DAFTAR PUSTAKA

·         Modul Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah dan SKPD. 2014. Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan. Kementrian Keuangan.
·         Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 16. Akuntansi Piutang. 2014. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
·         Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Persediaan Dalam Akuntansi Pemerintahan