Makalah Piutang dalam Akuntansi Pemerintahan
Dibawah ini adalah contoh makalah mengenai piutang dalam akuntansi pemerintahan, salah satu makalah yang saya buat bersama teman teman saya buat. semoga bermanfaat!! ๐๐๐๐๐
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala rahmat, karunia terutama kesempatan
yang diberikan-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini
dengan baik. Tanpa adanya kesempatan, mustahil kami dapat menyelesaikan
penulisan makalah ini secara tuntas, walaupun masih banyak terdapat kekurangan.
Tugas Makalah ini memuat Tentang “Piutang dalam akuntansi pemerintahan” dan
sebagai tugas guna menambah nilai.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan, tetapi kami berusaha semaksimal mungkin untuk
membuat makalah ini agar dapat dibaca dan dipahami dengan baik. segala kritikan
dan masukan dari semua pihak, akan menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi
kami, kelompok 3 demi kesempurnaan makalah ini.
Kiranya yang
Maha Kuasa tetap menyertai kita sekalian, dengan harapan pula agar karya ini
dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya.
Palu,
17 September 2018
Kelompok
3
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Maksud
dan Tujuan
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Definisi Piutang
B.
Pengakuan dan Pengukuran
C.
Penilaian
D.
Pengungkapan
BAB III: PENUTUP
A.
Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Peraturan Pemerintah No. 71 tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang berbasis akrual, mengatur
bahwa pendapatan diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau
ada aliran masuk sumber daya ekonomi dan beban diakui pada saat timbulnya
kewajiban, terjadinya konsumsi aset atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi
atau potensi jasa sedangkan belanja diakui berdasarkan terjadinya pengeluaran
dari rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.
Salah satu pos yang penting di Neraca
adalah piutang, dimana pada tanggal laporan keuangan, apabila terdapat hak
pemerintah untuk menagih, harus dicatat sebagai penambahan aset pemerintah
berupa piutang.
Definisi aset menurut PSAP 01 tentang
Penyajian Laporan Keuangan, adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana
manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik
oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang,
termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah
dan budaya.
Selanjutnya
juga perlu diberikan pedoman terhadap pengakuan timbulnya hak tagih atas
pungutan pendapatan negara/daerah, perikatan, tuntutan ganti rugi serta akibat
keputusan pengadilan. Selama ini dikenal pengakuan dan pencatatan piutang
berdasarkan nilai nominal saja, tanpa memperhitungkan kolektibilitas sesuai
dengan sifat dan karakteristik debitur. Hal tersebut akan menimbulkan kerugian
moril bagi bangsa dan negara (moral hazard) yang tinggi atas akuntansi piutang,
karena dapat menimbulkan adanya hak pemerintah untuk menagih, yang tidak
dilaporkan atau yang disalahgunakan.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan lebih
dalam proses pembelajaran mengenai akuntansi piutang pada umumnya, khususnya
dalam proses mengakui, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan piutang dan
peristiwa/transaksi yang mempengaruhi piutang dalam laporan keuangan
pemerintah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI PIUTANG
รผ Berdasarkan Teknis SAP Nomor 02 tahun
2005 menyatakan :
“Piutang adalah hak pemerintah untuk
menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan
yang dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini senada dengan berbagai teori yang
mengungkapkan bahwa piutang adalah manfaat masa depan yang diakui pada saat
ini.”
รผ Piutang adalah jumlah uang yang akan
diterima oleh Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian, kewenangan pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah, yang diharapkan
diterima Pemerintah dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
รผ Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat
diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi
dan/atau entitas lain. Nilai penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat
akumulatif tetapi diterapkan setiap akhir periode anggaran sesuai perkembangan
kualitas piutang.
รผ Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan
kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan
melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debitornya. Mekanisme
perhitungan dan penyisihan saldo piutang yang mungkin tidak dapat ditagih,
merupakan upaya untuk menilai kualitas piutang.
·
Klasifikasi
Piutang
Piutang dilihat dari sisi peristiwa
yang menyebabkan timbulnya piutang dibagi atas:
a.
Pungutan
Piutang yang timbul dari peristiwa
pungutan, terdiri atas:
1.Piutang Pajak Daerah Pemerintah Provinsi;
2.Piutang Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota;
3.Piutang Retribusi;
4.Piutang Pendapatan Asli Daerah Lainnya.
b.
Perikatan
Piutang yang timbul dari peristiwa perikatan, terdiri atas: .
1.
Pemberian
Pinjaman;
2.
Penjualan;
3.
Kemitraan;
4.
Pemberian
fasilitas.
c.
Transfer
antar Pemerintahan Piutang yang timbul dari peristiwa transfer antar
pemerintahan, terdiri atas:
1.
Piutang
Dana Bagi Hasil;
2.
Piutang
Dana Alokasi Umum;
3.
Piutang
Dana Alokasi Khusus;
4.
Piutang
Dana Otonomi Khusus;
5.
Piutang
Transfer Lainnya;
6.
Piutang
Bagi Hasil Dari Provinsi;
7.
Piutang
Transfer Antar Daerah;
8.
Piutang
Kelebihan Transfer.
d.
Tuntutan
Ganti Kerugian Daerah Piutang yang timbul dari peristiwa tuntutan ganti
kerugian daerah, terdiri atas:
1.
Piutang
yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara;
2.
Piutang
yang timbul akibat Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013, Piutang antara lain diklasifikasikan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
Piutang Pendapatan
|
|
Piutang Pajak Daerah
|
|
|
|
Piutang Retribusi
|
|
|
|
Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
|
|
|
|
Piutang Lain-lain PAD yang sah
|
|
|
|
Piutang Transfer Pemerintah Pusat
|
|
|
|
Piutang Transfer Pemerintah Lainnya
|
|
|
|
Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya
|
|
|
|
Piutang Pendapatan Lainnya
|
|
Piutang Lainnya
|
|
Bagian Lancar Tagihan Jangka Panjang
|
|
|
|
Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya
|
|
|
|
Uang Muka
|
B.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
1. Pengakuan Piutang
Piutang diakui saat timbul klaim/hak untuk menagih uang atau
manfaat ekonomi lainnya kepada entitas lain. Piutang dapat diakui ketika:
·
diterbitkan
surat ketetapan/dokumen yang sah; atau
·
telah
diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau
·
belum
dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
Peristiwa-peristiwa
yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian
pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa, diakui sebagai
piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:
1. harus didukung dengan naskah
perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas;
2. jumlah piutang dapat diukur
3. telah diterbitkan surat penagihan dan
telah dilaksanakan penagihan;
4. belum dilunasi sampai dengan akhir
periode pelaporan.
Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam
dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan hasil sumber
daya alam yang menjadi hak daerah yang belum ditransfer. Nilai definitif jumlah
yang menjadi hak daerah pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya suatu
tahun anggaran. Apabila alokasi definitif menurut Surat Keputusan Menteri
Keuangan telah ditetapkan, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayarkan
sampai dengan akhir tahun anggaran, maka jumlah tersebut dicatat sebagai
piutang DBH oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui apabila akhir tahun
anggaran masih ada jumlah yang belum ditransfer, yaitu merupakan perbedaaan
antara total alokasi DAU menurut Peraturan Presiden dengan realisasi
pembayarannya dalam satu tahun anggaran. Perbedaan tersebut dapat dicatat
sebagai hak tagih atau piutang oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan,
apabila Pemerintah Pusat mengakuinya serta menerbitkan suatu dokumen yang sah
untuk itu.
Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui pada saat Pemerintah
Daerah telah mengirim klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah
Pusat dan telah ditetapkan jumlah difinitifnya, tetapi Pemerintah Pusat belum
melakukan pembayaran. Jumlah piutang yang diakui oleh Pemerintah Daerah adalah
sebesar jumlah klaim yang belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat. Piutang Dana
Otonomi Khusus (Otsus) atau hak untuk menagih diakui pada saat pemerintah
daerah telah mengirim klaim pembayaran kepada Pemerintah Pusat yang belum
melakukan pembayaran.
Piutang transfer lainnya diakui apabila:
1. dalam hal penyaluran tidak memerlukan
persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum
menyalurkan seluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak
tagih atau piutang bagi daerah penerima;
2. dalam hal pencairan dana diperlukan
persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya
hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan
pembayarannya oleh Pemerintah Pusat.
Piutang Bagi Hasil dari provinsi dihitung berdasarkan hasil
realisasi pajak dan hasil sumber daya alam yang menjadi bagian daerah yang
belum dibayar. Nilai definitif jumlah yang menjadi bagian kabupaten/kota pada
umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya tahun anggaran. Secara normal tidak
terjadi piutang apabila seluruh hak bagi hasil telah ditransfer. Apabila
alokasi definitif telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayar sampai dengan akhir
tahun anggaran, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dicatat sebagai hak
untuk menagih (piutang) bagi pemda yang bersangkutan.
Transfer antar daerah dapat terjadi jika terdapat perjanjian
antar daerah atau peraturan/ketentuan yang mengakibatkan adanya transfer antar
daerah. Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi
pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum
dibayar. Apabila jumlah/nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala Daerah
yang menjadi hak daerah penerima belum dibayar sampai dengan akhir periode
laporan, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dapat diakui sebagai hak tagih
bagi pemerintah daerah penerima yang bersangkutan. Piutang kelebihan transfer
terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Apabila
suatu entitas mengalami kelebihan transfer, maka entitas tersebut wajib
mengembalikan kelebihan transfer yang telah diterimanya.
Sesuai dengan arah transfer, pihak yang mentransfer mempunyai
kewenangan untuk memaksakan dalam menagih kelebihan transfer. Jika tidak/belum
dibayar, pihak yang mentransfer dapat memperhitungkan kelebihan dimaksud dengan
hak transfer periode berikutnya.
2.
Pengukuran
Pengukuran piutang
pendapatan adalah sebagai berikut:
1) disajikan sebesar nilai yang belum
dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan
berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau
2) disajikan sebesar nilai yang belum
dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah
ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang
mengajukan banding; atau
3) disajikan sebesar nilai yang belum
dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses
banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi.
Piutang pendapatan diakui setelah
diterbitkan surat tagihan dan dicatat sebesar nilai nominal yang tercantum
dalam tagihan. Secara umum unsur utama piutang karena ketentuan
perundang-undangan ini adalah potensi pendapatan. Artinya piutang ini terjadi
karena 4 pendapatan yang belum disetor ke kas daerah oleh wajib setor. Oleh
karena setiap tagihan oleh pemerintah wajib ada keputusan, maka jumlah piutang
yang menjadi hak pemerintah daerah sebesar nilai yang tercantum dalam keputusan
atas penagihan yang bersangkutan.
Pengukuran atas peristiwa-peristiwa
yang menimbulkan piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut:
1) Pemberian pinjaman
Piutang pemberian pinjaman dinilai
dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa
barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas
barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai
kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya-biaya pinjaman lainnya,
maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment
fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar)
pada akhir periode pelaporan.
2) Penjualan
Piutang dari penjualan diakui sebesar
nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada
akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya
potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
3) Kemitraan
Piutang yang timbul diakui
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian
kemitraan.
4) Pemberian fasilitas/jasa
Piutang yang timbul diakui
berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir
periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah
diterima.
Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut:
1) Dana Bagi Hasil disajikan sebesar
nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku;
2) Dana Alokasi Umum sebesar jumlah yang
belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah
Pusat ke kabupaten;
3) Dana Alokasi Khusus, disajikan
sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.
Pengukuran piutang ganti rugi
berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut:
1. Disajikan sebagai aset lancar sebesar
nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua
belas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah
ditetapkan;
2. Disajikan sebagai aset lainnya
terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnya.
·
Pengukuran
Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal
Piutang
disajikan berdasarkan nilai nominal tagihan yang belum dilunasi tersebut
dikurangi penyisihan kerugian piutang tidak tertagih. Apabila terjadi kondisi
yang memungkinkan penghapusan piutang maka masing-masing jenis piutang
disajikan setelah dikurangi piutang yang dihapuskan.
·
Pemberhentian
Pengakuan
Pemberhentian
pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara yaitu:
penghapustagihan (write-off) dan penghapusbukuan (write down). Hapus tagih yang
berkaitan dengan perdata dan hapus buku yang berkaitan dengan akuntansi untuk
piutang, merupakan dua hal yang harus diperlakukan secara terpisah.Tujuan hapus
buku adalah menampilkan aset yang lebih realistis dan ekuitas yang lebih tepat.
Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan
piutang.
·
Penerimaan
Tunai atas Piutang yang Telah Dihapusbukukan
Suatu
piutang yang telah dihapusbukukan, ada kemungkinan diterima pembayarannya,
karena timbulnya kesadaran dan rasa tanggung jawab yang berutang. Terhadap
kejadian adanya piutang yang telah dihapusbukukan, ternyata di kemudian hari
diterima pembayaran/pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai
penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan
pendapatan atau melalui akun Penerimaan Pembiayaan, tergantung dari jenis
piutang.
Pengukuran piutang atas peristiwa keterjadiannya
Pemberianpinjaman Piutang dinilai dengan
jumlah yang dikeluarkan Dari kas daerah dan Atauapabila berupa barang
Jasaharusdinilai Dengan Nilai Wajar Pada Tanggal Pelaporan Atas Barang/Jasa
Tersebut.
C. PENILAIAN
Piutang disajikan
sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Nilai
bersih yang dapat direalisasikan adalah selisih antara nilai nominal piutang
dengan penyisihan piutang.
Penggolongan
kualitas piutang merupakan salah satu dasar untuk menentukan besaran tarif
penyisihan piutang. Penilaian kualitas piutang dilakukan dengan mempertimbangkan
jatuh tempo/umur piutang dan perkembangan upaya penagihan yang dilakukan oleh
pemerintah daerah. Kualitas piutang didasarkan pada kondisi piutangpada tanggal
pelaporan.
Dasar yang digunakan
untuk menghitung penyisihan piutang adalah kualitas piutang. Kualitas piutang
dikelompokkan menjadi 4 (empat) dengan klasifikasi sebagai berikut:
1) Kualitas Piutang Lancar;
2) Kualitas Piutang Kurang Lancar;
3) Kualitas Piutang Diragukan;
4) Kualitas Piutang Macet
Penggolongan Kualitas
Piutang Pajak Yang Pemungutannya Ditetapkan Oleh Kepala Daerah (Self
Assessment)Dilakukan dengan ketentuan:
Kualitas
lancar,Dengan kriteria:
·
Umur piutang kurang dari 1 tahun
;Dan/Atau
·
Wajib pajak menyetujui hasil
pemeriksaan ; Dan/Atau
·
Wajib pajak kooperatif; Dan/Atau Wajib
pajak likuid;Dan/Atau
·
Wajib pajak tidak mengajukan
keberatan/Banding.
Kualitas Kurang kurang lancar,Dengan kriteria:
·
Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun
;Dan/Atau
·
Wajib pajak kurangkooperatif;Dan/Atau
·
Wajibpajakmenyetujuisebagianhasilpemeriksaan;Dan/Atau
·
Wajibpajakmengajukankeberatan/Banding.
Kualitasdiragukan,Dengankriteria:
·
Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun
·
Wajib pajak tidak kooperatif; Dan/Atau
Wajib pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan
·
Wajib Pajak Mengalami Kesulitan
Likuiditas Kualitas Macet, Dengan Kriteria:
·
Umur piutang diatas 5 tahun
·
Wajib pajak tidak ditemukan
·
Wajib pajak bangkrut/Meninggaldunia
·
Wajib pajak mengalami
musibah(Forcemajeure).
Penggolongan
kualitas piutang pajak yang pemungutannya ditetapkan Oleh kepala
Daerah(Officialassessment) Dilakukan dengan ketentuan:
Kualitas lancar,Dengan kriteria:
·
Umur piutang kurang dari 1tahun
·
Wajib pajak kooperatif
·
Wajib pajak likuid
·
Wajib pajak tidak mengajukan
keberatan/Banding.
Kualitas Kurang kurang lancar,Dengan kriteria:
·
Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun
·
Wajib pajak kurang kooperatif
·
Wajib pajak mengajukan
keberatan/Banding.
Kualitas diragukan,Dengan kriteria:
·
Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun
·
Wajib pajak tidak kooperatif
·
Wajib pajak mengalami kesulitan
likuiditas
Kualitas macet,Dengan kriteria:
·
Umur piutang diatas 5 tahun
·
Wajib pajak tidak ditemukan
·
Wajib pajak bangkrut/Meninggaldunia
·
Wajib pajak mengalami
musibah(Forcemajeure).
Penggolongan
Kualitas Piutang Bukan Pajak Khusus Untuk Objek Retribusi, Dapat Dipilah
Berdasarkan Karakteristik Sebagaiberikut:
1. Kualitas Lancar, Jika Umur Piutang 0 Sampai
Dengan 1 Bulan;
2. Kualitas Kurang Lancar, Jika Umur Piutang 1
Sampai Dengan3bulan;
3. Kualitas diragukan,Jika umur piutang 3
sampai dengan 12 Bulan;
4. Kualitas macet, Jika umur piutang lebih
dari 12 Bulan.
Besarnya penyisihan
piutang tidak tertagih pada Setiap akhir tahun ditentukan sebagai berikut:
|
NO
|
Kualitas Piutang
|
Taksiran Piutang Tak Tertagih
|
|
1.
|
Lancar
|
0,5 %
|
|
2.
|
Kurang Lancar
|
10 %
|
|
3.
|
Kurang Lancar
|
50%
|
|
4.
|
Macet
|
100%
|
D. PENGUNGKAPAN
Piutang disajikan dan diungkapkan
secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam
Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa:
1) kebijakan akuntansi yang digunakan
dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang;
2) rincian jenis-jenis, saldo menurut
umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
3) penjelasan atas penyelesaian piutang;
4) jaminan atau sita jaminan jika ada.
Khusus untuk
tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan juga harus diungkapkan piutang yang
masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
Penghapus
bukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan
agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang,
nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang,
dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Piutang
adalah salah satu aset yang cukup penting bagi pemerintah daerah, baik dari
sudut pandang potensi kemanfaatannya maupun dari sudutpandang akuntabilitasnya.
Semua standar akuntansi menempatkan piutang sebagai aset yang penting dan
memiliki karakteristik tersendiri baik dalam pengakuan, pengukuran maupun
pengungkapannya.
2.
Pengakuan
:
·
diterbitkan
surat ketetapan/dokumen yang sah; atau
·
telah
diterbitkan surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan; atau
·
belum
dilunasi sampai dengan akhir periode pelaporan.
3.
Pengukuran,
disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan
dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar
yang diterbitkan,ditetapkan oleh Pengadilan Pajak untuk wajib pajak yang
mengajukan banding, dan yang masih proses banding atas keberatan dan belum
ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi.
4.
Penilaian ,Piutang disajikan sebesar nilai
bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Nilai bersih yang
dapat direalisasikan adalah selisih antara nilai nominal piutang dengan
penyisihan piutang.
5.
Pengungkapan,
Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun
piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
B.
Saran
Dalam mengimplementasikan SAP
Akrual terdapat beberapa tantangan yang memerlukan perhatian bagi seluruh pihak
yang terkait agar implementasinya dapat berjalan dengan baik Oleh karena itu, kami
menyarankan untuk:
1.
Diperlukan kehati-hatian yang lebih ekstra dalam menerapkan basis
akrual.
2.
Komitmen politik yang tinggi dari pengambil kebijakan dan persiapan
yang matang agar proses perubahan tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan
untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Negara yang akuntabel.
DAFTAR PUSTAKA
·
Modul
Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah dan SKPD. 2014. Direktorat Jenderal
Perimbangan keuangan. Kementrian Keuangan.
·
Buletin
Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 16. Akuntansi Piutang. 2014. Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan.
·
Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 219/PMK.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan
Komentar
Posting Komentar